Pemerintah
Kades Morotai yang Tak Kooperatif Kembalikan Kerugian Negara Akan Diproses Hukum

Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, menegaskan bahwa kepala desa (kades) yang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akan diproses secara hukum.
"Jika tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka sanksi hukum tetap diberlakukan," ujar Marwanto kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.
Marwanto mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling umum ditemukan dalam pengelolaan dana desa adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, serta tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang secara jelas melanggar kode etik pejabat publik.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan meskipun kepala desa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan bukan berdasarkan jabatan, melainkan penggunaan dana desa. Jadi, apakah dia masih menjabat atau tidak, hukum tetap berjalan. Prosesnya bisa dilanjutkan oleh kejaksaan atau kepolisian," jelasnya.
Saat ditanya mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam sejumlah kasus tersebut, Marwanto enggan memberikan angka pasti.
"Kalaupun saya tahu, saya tidak akan menyampaikannya. Namun, yang jelas temuan itu ada, meskipun nominalnya belum bisa saya ungkapkan secara etis," ungkapnya.
Terkait informasi bahwa kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, Marwanto tidak membantah, namun memilih untuk tidak mengonfirmasi secara langsung.
"Bisa jadi, tapi saya tidak bisa menyebutkan angka pasti. Yang pasti, dalam hasil audit, substansi permasalahannya sudah jelas, yaitu pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa," katanya.
Lebih lanjut, Marwanto menjelaskan bahwa tindakan hukum dan penonaktifan terhadap kepala desa tidak hanya didasarkan pada temuan audit, tetapi juga hasil sidang kode etik.
"Penonaktifan ini bukan semata berdasarkan temuan, tetapi juga mempertimbangkan hasil sidang kode etik. Apakah mereka melanggar atau tidak, itu yang jadi landasan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut merujuk pada Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur tentang kode etik kepala desa, mencakup larangan, ketentuan, hingga sanksi bagi yang terbukti melanggar.
"Jika hanya sebatas temuan, hal itu sejak dulu sudah ditindaklanjuti. Namun, jika temuan tersebut diangkat oleh Inspektorat, kami akan melihat terlebih dahulu substansi masalahnya. Apakah pelanggaran itu termasuk dalam kode etik atau tidak, dan itu akan dibahas dalam sidang kode etik," terangnya.
Marwanto menyebutkan bahwa sidang etik bisa merekomendasikan sanksi berupa penonaktifan sementara. Namun demikian, tidak ada durasi waktu yang ditetapkan secara spesifik terkait penonaktifan tersebut.
"Penonaktifan ini tujuannya untuk memberi waktu kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja administrasi dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Durasi waktunya bisa sebentar, bisa juga lama, tergantung keputusan pimpinan," pungkasnya.
Komentar