Pemerintah

Uang Miliaran Raib, Belasan Kades di Morotai Dicopot Serentak

Plt Kepala DPMD Morotai, Jamaludin. Foto: Maulud

Sebanyak 11 kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa dari 40 kepala desa yang telah menjalani sidang kode etik, 11 di antaranya dinyatakan melanggar aturan dan diberhentikan sementara.

Adapun nama-nama kepala desa yang dimaksud sebagai berikut: Suradi Djalal (Pandanga), Murdi Matage (Sangowo Barat), Ismit Nengo (Mira), Muliyadi Yunus (Doku Mira), Delpus Kondihi (Sakita), Helmi Muhammad (Bere-Bere), Serlyance Boriki (Korago), Meksen Mala (Yao), Delvis Tenang (Cendana), Fiktor Yahya Sadora (Tutuhu), dan Taufik Puradin (Wayabula).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, membenarkan adanya pemberhentian sementara tersebut.

“Hari ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah memberhentikan sementara 11 kepala desa karena adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Ini merupakan bagian dari penertiban administrasi pengelolaan keuangan desa,” jelas Jamaludin kepada awak media, Selasa, 22 April 2025.

Menurutnya, pemberhentian ini bersifat sementara dan bertujuan memberikan ruang bagi para aparat desa untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang kini tengah diselidiki oleh Inspektorat Daerah.

"Nilai dugaan penyalahgunaan Dana Desa bervariasi. Ada yang mencapai Rp500 juta, Rp700 juta, bahkan hingga miliaran rupiah. Untuk sementara mereka ‘diistirahatkan’ agar proses verifikasi dan pengembalian kerugian negara bisa berjalan dengan lancar," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah menunjuk 11 penjabat kepala desa guna mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Jamaludin juga menambahkan, meskipun saat ini kasus masih berada dalam ranah pelanggaran kode etik, tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum apabila para kepala desa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Jika tidak ada upaya pengembalian kerugian negara, kasus ini bisa saja dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Kami berharap tidak sampai ke sana, tetapi jika memang harus, maka itu adalah konsekuensinya,” pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga