Miras
Polres Morotai Tindak Peredaran Miras, Ratusan Liter Dimusnahkan

Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, memusnahkan sekitar 350 liter minuman keras ilegal hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak Januari hingga April 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam berbagai wadah seperti jeriken dan botol air mineral, serta sejumlah bir yang diamankan karena diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa miras kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal di wilayah tersebut.
“Sebagian besar tindak pidana, seperti kasus pemerkosaan dan persetubuhan, berawal dari konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi prioritas kami,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memberantas peredaran miras ilegal di Pulau Morotai. Menurutnya, Polres tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Ke depan, kami berharap adanya dukungan lebih luas dari Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kejaksaan Negeri, dan unsur TNI. Kita harus bersama-sama mencari solusi untuk menekan angka kriminalitas akibat konsumsi barang haram ini,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polres Pulau Morotai juga akan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sebagai langkah preventif. Warga yang selama ini terlibat dalam produksi cap tikus akan diarahkan untuk mengolah bahan baku tersebut menjadi produk legal dan bernilai ekonomi tinggi.
Kegiatan pemusnahan miras ini turut dihadiri oleh Bupati Pulau Morotai, perwakilan TNI dari Lanal Morotai, Kodim Morotai, dan TNI AU Morotai, personel Brimob, Kejaksaan Negeri Morotai, Ketua DPRD Morotai, serta perwakilan Koramil setempat.
Komentar