Pemerintah
Konflik Tapal Batas di Obi, Bupati Halmahera Selatan: Bukan Urusan Perusahaan

Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menegaskan bahwa polemik tapal batas antara Desa Bobo dan Desa Fluk di Kecamatan Obi Selatan tidak berkaitan langsung dengan aktivitas PT Intim Mining Sentosa (IMS).
Diketahui, PT IMS merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Menurut Bassam, permasalahan tapal batas murni merupakan urusan administrasi wilayah dan tidak ada hubungannya dengan pihak perusahaan.
“Sebenarnya secara mendasar tidak ada kaitan dengan perusahaan. Tapi posisi koordinat tapal batas itu memang berada di situ,” kata Bassam saat ditemui, Senin, 5 Mei 2025.
Bassam menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memiliki data resmi mengenai batas-batas wilayah desa, termasuk Bobo dan Fluk. Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses verifikasi untuk menetapkan titik-titik batas secara legal dan final.
“Peta dasar perbatasannya sudah ada. Saat ini kita sedang melakukan verifikasi titik-titik antara Desa Bobo dan Fluk. Setelah itu baru kita tetapkan secara resmi. Prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.
Bupati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengimbau masyarakat kedua desa untuk tidak memperkeruh situasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Kami menginginkan tidak ada lagi yang membesar-besarkan persoalan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa agar penetapan tapal batas bisa segera dilakukan,” tegas Bassam.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan konflik tapal batas antara Desa Bobo dan Fluk. Ia mengatakan, konflik ini turut dipengaruhi oleh perbedaan sikap warga terhadap kehadiran PT IMS.
“Ada warga yang mendukung, ada juga yang menolak. Maka dari itu, kami mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan tapal batas ini agar tidak berkepanjangan,” ujar Muslim.
Ia menambahkan, DPRD secara kelembagaan belum mengambil keputusan terkait sikap terhadap PT IMS. Lembaga legislatif daerah akan bersikap setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi aktivitas tambang.
“Apakah penolakan itu bersifat sepihak atau tidak, akan kami lihat setelah melakukan kunjungan langsung (‘on the spot’) ke lokasi eksplorasi,” jelas anggota DPRD tiga periode itu.
Muslim juga menyatakan bahwa DPRD dapat merekomendasikan pencabutan izin operasi PT IMS kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau legalitas perusahaan.
“Kalau nanti terbukti PT IMS tidak memiliki izin lengkap dan dokumen administrasi yang sah, kami siap mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin ke Kementerian ESDM,” tutupnya.
Komentar