Pemerintah
Langkah Cepat Pemda Halmahera Timur: Buka Pos Pengaduan Selesaikan Sengketa Lahan

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penyelesaian sengketa lahan antara warga yang terdampak aktivitas tambang dan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Rapat ini digelar atas instruksi Bupati Ubaid Yakub, pada Selasa, 6 Mei 2025 di Kantor Camat Maba.
Rakor yang dipimpin oleh Asisten I Setda Halmahera Timur, Hi. Nasrun Konoras, selaku Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan, melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kapolsek Maba, Danramil, serta perwakilan PT STS. Turut hadir juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Hi. Nasrun, rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada 30 April 2025 lalu, yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, di Ternate. Dalam pertemuan itu, dibahas penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga dan perusahaan tambang.
“Rapat teknis ini digelar atas perintah Pak Bupati untuk menindaklanjuti hasil rapat di provinsi bulan lalu,” jelas Nasrun.
Rakor kali ini fokus membahas penyelesaian sengketa atas 28 bidang tanah yang terdampak aktivitas pertambangan, termasuk 16 bidang di kawasan Bukit Nyamuk dan tanah sengketa di Tanjung Memeli. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas lahan warga dapat diselesaikan secara adil.
Selain itu, juga dibahas beberapa tuntutan warga lainnya, seperti komitmen PT STS untuk melakukan konsultasi mengenai rencana penambangan dan rencana induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta pemberian tali asih kepada warga yang terdampak. Namun, terkait tuntutan ini, Nasrun menyatakan bahwa pihak perusahaan akan mengatur jadwal sesuai dengan rencana penambangan mereka.
Untuk mendukung proses penyelesaian sengketa lahan, Pemda Haltim juga membuka pos pengaduan yang berlokasi di Kantor Camat Maba. Pos pengaduan ini bertujuan untuk mempermudah pengumpulan informasi terkait tanah yang terdampak serta mendukung proses verifikasi administrasi dan yuridis.
“Tim akan membentuk pos pengaduan agar bisa menampung informasi dari masyarakat. Dengan adanya pos ini, proses penelitian administrasi dan yuridis dapat lebih mudah dan cepat,” ujar Nasrun.
Pos pengaduan ini akan dikoordinasikan langsung oleh Camat Maba dengan dukungan dari Forkopimda. Warga yang memiliki atau menguasai bidang tanah terdampak diminta untuk melapor dengan membawa bukti-bukti administrasi dan yuridis yang sah.
Nasrun menargetkan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa ini akan selesai dalam dua pekan ke depan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses ini bisa memakan waktu lebih lama, tergantung pada kompleksitas masalah yang ada di lapangan.
“Kami estimasikan dalam 14 hari sudah ada penyelesaian, namun tidak menutup kemungkinan proses ini akan memerlukan waktu lebih lama, mengingat banyaknya faktor yang perlu diselesaikan,” tambah Nasrun.
Komentar