Pemerintah
DP2KP Halmahera Selatan Antisipasi Pintu Masuk Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kabupaten Halmahera Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan hewan qurban jelang Idul Adha.
Kepala DP2KP, Agus Heriawan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokter hewan yang bertugas memeriksa kesehatan hewan qurban, yang akan didampingi oleh paramedik veteriner lainnya.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dijadikan qurban,” ujar Agus, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Agus, pemeriksaan akan dilakukan pada hewan-hewan yang dapat dijangkau.
"Paling tidak yang bisa dijangkau saja. Kalau ada hewan yang berada di Obi atau daerah dengan jangkauan jauh, kami akan mempertimbangkan tergantung ketersediaan dana. Jika ada dana yang cukup, maka kami akan menjangkau semuanya,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika dana terbatas, pihaknya akan mengambil sampel dari hewan yang bisa dijangkau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebenarnya, pengecekan kesehatan hewan ini sudah menjadi rutinitas Dinas setiap tahun. Tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk mencegah penyebaran penyakit yang bisa ditularkan dari hewan, seperti penyakit zoonosis, mulut, kuku, dan lain-lain," ungkap Agus.
Agus melanjutkan bahwa meskipun setiap tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban, hingga kini belum pernah ditemukan adanya penyakit berbahaya pada hewan yang diperiksa. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga pintu-pintu masuk distributor hewan qurban, baik dari dalam maupun luar Halsel, untuk mencegah penyebaran penyakit.
“Sering kali ada perubahan, seperti hewan yang didatangkan dari Halteng atau kabupaten lain. Pintu-pintu masuk itulah yang kami jaga dengan ketat,” katanya.
Agus menambahkan bahwa di setiap pintu masuk hewan qurban, petugas BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) dan dokter hewan akan melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan yang akan dijual.
“Petugas BPP dan dokter hewan sudah memberikan pemahaman kepada pengusaha peternak hewan tentang gejala-gejala penyakit hewan dan cara mengatasinya jika ditemukan adanya penyakit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan atau terindikasi adanya penyakit pada hewan qurban, maka hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan qurban.
“Hewan yang terindikasi sakit akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk diobati, tergantung jenis penyakitnya. Karena ada beberapa penyakit hewan yang bisa menular ke manusia, seperti zoonosis,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan bahwa jika ditemukan kasus penyakit yang serius pada hewan qurban, hewan tersebut akan dimusnahkan atau disembelih.
"Namun, pemusnahan tidak dilakukan secara langsung pada hari itu, melainkan melalui proses tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH)," pungkasnya.
Komentar