Parlemen
DPRD Ternate Kembali Bahas Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Keras

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembali menggulirkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Keras di Kota Ternate Tahun 2024. Ranperda ini sebelumnya sempat tertunda pembahasannya di masa anggota dewan periode sebelumnya.
Ranperda tersebut disusun oleh kalangan akademisi yang tergabung dalam Lembaga Bidadari Halmahera. DPRD melalui Komisi I akan mengundang tim penyusun naskah akademik untuk membahas isi Ranperda secara mendalam, setelah masa reses DPRD selesai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda ini penting untuk mengatur secara lebih jelas dan tegas mengenai peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate.
“Komisi I tadi menggelar rapat internal membahas draft Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras. Bagi kami, regulasi ini sangat penting agar ada kejelasan area mana saja yang diperbolehkan memperjualbelikan minuman keras. Nantinya, pengaturannya juga akan diperkuat melalui Perwali,” ujar Muzakir saat diwawancarai Halmaherapost.com, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali mengundang akademisi penyusun naskah akademik untuk membahas isi Ranperda secara lebih rinci setelah masa reses berakhir.
“Ranperda ini akan kami bahas kembali bersama para akademisi. Kemungkinan pembahasan lanjutan dilakukan pekan depan, setelah reses selesai,” ungkapnya.
Menurut Muzakir, Ranperda ini akan memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain batas usia minimum pembeli minuman keras yang ditetapkan 21 tahun, kewajiban menunjukkan KTP saat pembelian, serta pelarangan penjualan secara bebas di sembarang tempat.
“Penjualan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada pengaturan yang jelas agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain akademisi, DPRD juga berencana mengundang lembaga-lembaga yang konsen terhadap isu ini untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik. Hal ini dilakukan agar setiap potensi persoalan di lapangan dapat diantisipasi sejak awal.
“Lembaga yang concern terhadap pengendalian minuman keras akan kami libatkan agar pembahasan lebih komprehensif. Dengan begitu, kendala-kendala yang ada bisa ditangani secara tepat,” tutup Muzakir.
Komentar