Aspirasi

Penebangan Liar Pohon Bakau, Warga Labuha Halmahera Selatan Desak Tindakan Tegas

Lokasi hutan bakau Desa Labuha yang jadi sasaran penebangan liar. Foto: Ist

Warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menghadapai ancaman banjir akibat penebangan liar pohon bakau di hutan lindung.

Aktivitas ilegal ini merusak ekosistem dan memperburuk kerusakan lingkungan, yang meningkatkan risiko bencana alam di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, terungkap bahwa aktivitas penebangan soki berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Hal ini menyebabkan, ketika hujan lebat turun, air hujan menggenangi permukiman warga. Kondisi ini semakin diperburuk oleh buruknya sistem drainase di desa tersebut.

Ketua Bidang SDA dan LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, menegaskan bahwa sejumlah bukti di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari pemerintah daerah. Bahkan, papan peringatan yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan di kawasan hutan lindung diketahui telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pembangunan di belakang kawasan premium terus dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah dan Kesultanan Bacan bahwa lokasi tersebut merupakan hutan lindung,” ujar Afrisal, Minggu, 11 Mei 2025.

Afrisal juga mendesak agar Bupati Halmahera Selatan, Kejaksaan, dan Polres setempat segera turun tangan menindak para pelaku penebangan liar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari aparat desa, serta adanya potensi pengaruh kekuasaan Kepala Desa Labuha yang dinilai membungkam proses penegakan hukum di lapangan.

Untuk itu, warga Desa Labuha dan aktivis lingkungan mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain: Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan soki dan pelaku utamanya; Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik secara administratif, perdata, maupun pidana; Rehabilitasi lingkungan melalui program reboisasi dan pemulihan lahan kritis; Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak penebangan liar dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai institusi teknis memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, dan menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran serta perusakan lingkungan.

Masyarakat Desa Labuha berharap agar langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera diambil untuk menyelamatkan desa mereka dari ancaman banjir, degradasi hutan, dan kerusakan ekologis yang semakin parah.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga