Pemerintah

88 KOPDes Ditarget Rampung Bulan Ini, Pemda Morotai Bergerak Cepat

Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali didampingi Kadis Perindagkop-UMKM. Foto: Maulud

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terus menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa (KOPDes) Merah Putih.

Langkah nyata dari komitmen ini ditunjukkan melalui musyawarah pembentukan KOPDes Merah Putih yang digelar di Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur, pada Selasa, 13 Mei 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Umar Ali, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan turut menyampaikan materi kepada peserta.

Musyawarah ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop-UMKM), serta Satuan Tugas Pendampingan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (PMPPUKR).

Dalam wawancara di sela-sela kegiatan, Sekda Muhamad Umar Ali menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menargetkan pembentukan KOPDes Merah Putih di 88 desa di Pulau Morotai dapat diselesaikan pada bulan Mei ini.

"Kita usahakan supaya bulan Mei ini tuntas," tegas Umar kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan KOPDes mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari penyiapan akta pendirian, berita acara musyawarah desa, hingga pelaporan resmi ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

"Kita targetkan semua dokumen, termasuk akta notaris, sudah selesai dalam bulan ini," tambahnya.

Menurut Umar, hingga saat ini telah terbentuk 35 KOPDes Merah Putih di berbagai desa. Untuk mempercepat proses pembentukan di desa lainnya, Pemda telah membentuk dua tim yang bergerak secara simultan ke seluruh wilayah.

"Kami membagi tim menjadi dua kelompok. Setiap desa bisa diselesaikan dalam waktu 2 sampai 3 jam, tergantung situasi di lapangan. Kami tetap datang langsung karena musyawarah desa harus dilakukan secara partisipatif," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara sentralistik. Pembentukan koperasi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk merujuk pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 dari Menteri Koperasi dan UKM RI yang menjadi dasar hukum pembentukan KOPDes Merah Putih.

"Ada payung hukumnya, dan itu menjadi acuan kita. Pemerintah daerah tentu mengikuti seluruh keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga