Parlemen
Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan Desak Bupati Tuntaskan Tapal Batas Desa

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan, mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera menuntaskan persoalan tapal batas antar desa yang hingga kini belum juga rampung.
Dikerahui, lebih dari 180 desa disebut belum memiliki kejelasan batas wilayah, dan hal ini dinilai rawan menimbulkan konflik sosial.
"Terkait tapal batas desa ini, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tidak lagi berada di ranah DPRD, bahkan bisa diselesaikan melalui peraturan bupati (Perbup). Dari total 249 desa, baru sekitar 60 desa yang sudah memiliki titik koordinat dan berita acara. Sisanya, lebih dari 180 desa, masih belum jelas batas wilayahnya," ujar Junaidi Abusama, Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Menurutnya, permasalahan tapal batas ini mendesak untuk segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, terutama di wilayah yang kaya akan sumber daya alam seperti di Kecamatan Obi.
"Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah serius atau tidak? Persoalan ini hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp3 sampai Rp4 miliar, dan bisa selesai. Jangan menunggu sampai terjadi kekacauan di masyarakat, seperti di Obi, di mana warga saling bentrok karena batas wilayah yang belum jelas akibat masuknya perusahaan tambang. Setelah ada korban jiwa, baru pemerintah turun tangan. Ini tidak bisa terus dibiarkan," tegasnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, Junaidi mengungkapkan bahwa pihak eksekutif telah menyatakan target penyelesaian tapal batas desa harus rampung tahun ini dan tidak ada lagi pengusulan tambahan ke depan.
"Fraksi PKB akan fokus mengawal ini. Kami juga akan mendorong teman-teman di Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk mengalokasikan anggaran yang cukup, agar semua desa—sebanyak 249 desa—memiliki status yang jelas, lengkap dengan titik koordinat dan berita acara. Ini penting untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari," ucapnya.
Ia juga menyindir kinerja pemerintah daerah yang dianggap lamban, padahal Halsel sudah berstatus kabupaten sejak tahun 2003.
"Daerah ini sudah mekar sejak 2003, tapi masalah tapal batas desa belum juga tuntas. Sementara APBD kita mencapai Rp2,1 triliun. Masa bupati tidak bisa menyelesaikan? Ini murni domain pemerintah daerah. Tanpa DPR pun, bupati bisa ambil langkah tegas untuk menyelesaikannya," pungkasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian tapal batas desa bukan hanya soal administrasi, melainkan menjadi indikator penting dalam proses pemekaran wilayah.
"Kalau tapal batas desa tidak selesai, berarti bupati tidak serius dalam urusan ini. Ini juga akan menghambat dukungan terhadap pemekaran wilayah yang idealnya didasarkan pada kejelasan administrasi dan tata wilayah," tutupnya.
Komentar