1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah Daerah

Hairil Dipercaya Gubernur Sherly Nahkodai BPBJ Maluku Utara

Oleh ,

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, resmi menunjuk Hairil Hi. Hukum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.3/SP-MU/39/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sherly Laos pada Rabu, 14 Mei 2025, dan mulai berlaku efektif sejak Kamis, 15 Mei 2025.

Hairil, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, ditugaskan untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala BPBJ dalam struktur biro yang sama.

Dasar penunjukan tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 terkait kewenangan pelaksana tugas.

Dalam kutipan surat perintahnya, Gubernur Sherly Laos menegaskan bahwa penugasan ini harus dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

“Terhitung mulai tanggal 15 Mei 2025, disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, juga ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” tulis Sherly dalam surat tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas ini. “Laksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.

Surat penugasan ini turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN Pusat, Kepala BKN Regional XI Manado, Inspektur Provinsi, Kepala BKD, Kepala BPKAD, serta diarsipkan untuk dokumentasi internal Pemprov.

Berita Lainnya