Pemerintah

Bupati Ubaid Ambil Langkah Konkret Kawal Pembebasan 11 Warga Halmahera Timur

Aksi warga di Kantor Bupati Halmahera Timur. Foto: Rul

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin, 26 Mei 2025.

Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap penahanan 11 warga Desa Maba Sangaji oleh Polda Maluku Utara yang dituduh melakukan premanisme.

Dalam aksinya, massa menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Harmin, salah satu perwakilan massa aksi, menyebut bahwa warga yang ditahan hanya berupaya mempertahankan tanah adat mereka dari aktivitas perusahaan tambang.

“Mereka dituduh membawa senjata tajam. Padahal, saat aksi di lokasi PT Position, warga dan polisi telah sepakat untuk mengamankan alat-alat mereka masing-masing. Namun anehnya, barang yang sudah diamankan justru dijadikan alat bukti. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Harmin.

Ia menilai penetapan tersangka oleh Polda Maluku Utara hanyalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidup mereka.

“Tidak masuk akal kalau orang ke hutan tidak bawa parang. Mereka bukan preman, dan tidak ada tindakan penyerangan dari warga saat aksi berlangsung di PT Position,” tegasnya.

Menurut Harmin, warga hanya ingin mempertahankan wilayah adat yang telah mereka tinggali secara turun-temurun, yang kini terancam oleh aktivitas perusahaan atas nama investasi.

“Kondisi Kali Sangaji sekarang sudah rusak parah. Kami bukan anti investasi, tapi kami ingin negeri ini tetap indah dan lestari. Kami ingin melindungi keberlangsungan ibu kota kabupaten yang dikelilingi sungai dan hutan,” tambahnya.

Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji menuntut Pemda Halmahera Timur untuk segera menyatakan sikap terkait penahanan 11 warga yang kini mendekam di rutan Ternate.

“Kami ingin mendengar langsung sikap Bupati terkait kasus ini. Kami tidak bisa diam melihat saudara kami dikriminalisasi,” ujar Harmin.

Menanggapi tuntutan massa, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub turun langsung menemui para demonstran. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret dalam mengupayakan pembebasan 11 warga yang ditahan.

“Sebelum aksi ini berlangsung, saya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, sesuai kapasitas saya sebagai Bupati. Saya juga telah memerintahkan Kabag Hukum untuk menyampaikan sikap resmi kepada pihak terkait,” jelas Ubaid.

Bupati meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua yang disampaikan hari ini menjadi perhatian saya. Mereka adalah warga saya, dan sebagai Bupati saya berkewajiban memperjuangkan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari percayakan kepada kami untuk mengambil langkah-langkah terukur,” tegasnya.

Selain menuntut pembebasan 11 warga, massa aksi juga mendesak Pemda Halmahera Timur untuk segera merumuskan Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat adat, mencopot Plt Kepala Desa Wailukum, mengevaluasi Kepala Desa Maba Sangaji, serta meminta pihak kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga