Sorotan

Pemuda Muhammadiyah Morotai Kecam Pemadaman Listrik, Desak PLN Bertanggung Jawab

Ketua Pemuda Muhammadiyah Morotai, Ali Akbar Djaguna. Foto: Ist

Pemadaman listrik bergilir yang telah berlangsung selama lebih dari sebulan di Pulau Morotai, menuai kecaman dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Morotai. Mereka mendesak PLN segera bertanggung jawab dan mengambil langkah nyata untuk mengatasi krisis listrik yang merugikan masyarakat.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Direktur Utama PLN, PDPM Morotai menyebut krisis listrik yang berkepanjangan ini sebagai bentuk ketidakadilan energi, khususnya bagi kawasan timur Indonesia yang selama ini kerap terabaikan.

Ketua PDPM Morotai, Ali Akbar Djaguna, menyatakan bahwa pemadaman ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan refleksi lemahnya manajemen dan minimnya perhatian PLN pusat terhadap daerah terpencil seperti Morotai. Menurutnya, kerusakan unit pembangkit listrik di Morotai Jaya bukan terjadi tiba-tiba, melainkan akibat pembiaran, perawatan yang buruk, dan minimnya investasi.

“Apakah PLN hanya serius melayani kota-kota besar? Apakah Morotai tidak dianggap layak mendapatkan layanan dasar seperti listrik?” ujar Ali Akbar dalam rilis resmi, Senin, 26 Mei 2025.

PDPM Morotai menyoroti dampak serius dari pemadaman listrik tersebut, yang meliputi terganggunya aktivitas ekonomi, kesulitan belajar anak-anak, lumpuhnya layanan kesehatan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menanggapi situasi ini, PDPM Morotai mengajukan empat tuntutan kepada PLN pusat, yakni: Pertanggungjawaban langsung dari manajemen PLN pusat atas krisis listrik di Morotai; Langkah darurat yang transparan untuk perbaikan dan normalisasi pasokan listrik; Audit menyeluruh terhadap kinerja PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara; Komitmen investasi jangka panjang untuk memperkuat infrastruktur energi di Pulau Morotai.

PDPM juga memperingatkan akan mengambil langkah lebih lanjut jika PLN tidak memberikan respons konkret. Mereka berencana menggalang solidaritas nasional, menyuarakan persoalan ini melalui media massa, serta mendorong pengawasan ketat dari lembaga negara terkait.

“Pelayanan publik yang buruk adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tutup Ali Akbar bersama Sekretaris PDPM Morotai, Surdin Hajimat, dalam surat terbuka tersebut.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga