Parlemen

Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara: Penyampaian LHP BPK atas LKPD Tahun 2024

Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengagendakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2024/2025 pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 13.30 WIT.

Rapat tersebut rencananya akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Maluku Utara yang diselenggarakan pada 26 Mei 2025.

Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan bahwa rapat ini merupakan momentum penting dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah serta mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Penyampaian LHP BPK atas LKPD Tahun 2024 menjadi instrumen penting bagi DPRD untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran daerah dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Forum ini, lanjutnya, menjadi salah satu pilar penting dalam sistem checks and balances di tingkat daerah yang memegang peranan vital bagi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga