Narkoba
Polisi Halmahera Selatan yang Jemput Paket Narkoba Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, berangkat Bripka dengan inisial IDM alias Ikbal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Diketahui, Bripka IDM ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba di Pelabuhan Kupal pada Jumat, 23 Mei 2025.
Paket yang diterima Bripka Ikbal diketahui dikirim melalui kapal KM Elizabeth dari Kota Ternate. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami belum memastikan perannya sebagai pengedar. Untuk sementara, sangkaan awalnya adalah menguasai narkotika,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nijar, saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Mei 2025.
IPTU Adnan menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bripka Ikbal juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Halmahera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adnan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum.
“Kami tidak pandang bulu. Meskipun yang bersangkutan adalah anggota kepolisian, proses hukum tetap kami jalankan sesuai aturan. Saat ini, statusnya sudah resmi sebagai tersangka dan telah kami tahan,” tegasnya.
Bripka Ikbal disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Untuk proses etik dan disiplin, itu merupakan kewenangan Divisi Propam. Kami fokus pada penanganan tindak pidana narkotikanya. Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan,” tutup Adnan.
Komentar