Sorotan

Demo PT WKM, Massa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Tambang

Demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Foto: Ist

Puluhan massa dari Koalisi Anti-Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu, 4 Juni 2025.

Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam orasinya, massa aksi menyebut PT WKM tidak mengantongi izin reklamasi, namun tetap memperoleh izin terminal khusus dari pemerintah pusat. Padahal secara aturan, izin terminal khusus hanya dapat diterbitkan apabila perusahaan telah memiliki izin reklamasi.

“PT WKM tidak punya izin reklamasi, tapi malah dapat izin terminal khusus. Ini jelas pelanggaran, dan aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas Alimun Nasrun, koordinator aksi, saat berorasi di Mapolda Maluku Utara.

Massa juga menilai penegak hukum terkesan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lain di wilayah tersebut.

“Kalau Polda tidak berani menindak, perusahaan lain bisa ikut-ikutan melanggar aturan. Ini bisa merusak tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” tambah Alimun.

Selain persoalan reklamasi, PT WKM juga dituding menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal pada tahun 2021. Bijih nikel itu sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang izin usaha pertambangannya telah dicabut melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Bijih nikel tersebut seharusnya menjadi bagian dari barang sitaan negara, dengan total 300 ribu metrik ton. Namun, PT WKM diduga menjual sebagian dari barang sitaan itu secara diam-diam.

Usai berunjuk rasa di Mapolda, massa melanjutkan aksi ke kantor Kejati Maluku Utara. Mereka mendesak Kejati ikut mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin terminal khusus untuk PT WKM.

“Polda sudah mulai usut kasus bijih nikel ilegal, sekarang giliran Kejati untuk menyelidiki izin terminal khusus. Kami menduga ada permainan antara petinggi kementerian dan pihak perusahaan,” ujar salah satu orator.

Aksi berlangsung tertib dan damai, sebelum massa akhirnya membubarkan diri.

Sekadar diketahui, berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, sejak beroperasi pada 2018 hingga 2022, PT WKM hanya sekali melakukan pembayaran jaminan reklamasi, yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000. Padahal, dalam surat penetapan bernomor 340/5c./2018, pemerintah daerah telah menetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148 untuk periode operasi 2018–2022.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa PT WKM mengabaikan kewajiban lingkungannya, meskipun tetap memperoleh sejumlah izin dari otoritas pusat.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga