Parlemen

Fraksi Gerindra DPRD Morotai Soroti Langkah Pemda Nonaktifkan 11 Kepala Desa

Suasana Paripurna DPRD Pulau Morotai. Foto: Maulud

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pulau Morotai, menyatakan tidak mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai yang menonaktifkan 11 kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Zulkarnain Pina, dalam rapat paripurna DPRD usai penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Menurut Zulkarnain, keputusan Pemda untuk memberhentikan sementara 11 kepala desa dinilai terburu-buru dan berpotensi mencemarkan nama baik para kepala desa yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa belum terbukti secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian tanpa putusan pengadilan.

"Padahal sudah sekian lama mereka menjaga nama baik dan citranya. Namun, kemudian dirusak hanya karena sebuah temuan atau dugaan. Pemerintah terlalu cepat menyampaikan kepada publik, seolah-olah 11 kepala desa tersebut sudah terbukti melakukan korupsi," ujar Zulkarnain di hadapan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Ia juga menyoroti maraknya pergantian aparatur desa di beberapa wilayah yang dinilai sebagai praktik keliru dan merusak stabilitas pemerintahan desa.

"Saat ada pemeriksaan terhadap 11 kepala desa, kesannya langsung divonis sebagai pelaku korupsi. Padahal, belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah," tegasnya.

Zulkarnain menilai dinamika pemerintahan di tingkat desa semestinya tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Ia menekankan bahwa pasca-Pilkada dan pelantikan bupati serta wakil bupati, roda pemerintahan desa seharusnya berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan tim eksternal.

"Saya kira, tim-tim yang ada di desa tidak seharusnya mencampuri urusan substansial di tingkat desa," pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga