Kasus
Penahanan Oknum Polisi Viral di Facebook, Polres Halmahera Selatan Pastikan Sesuai Prosedur

Sebuah siaran langsung yang viral di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah seorang perempuan bernama Nhue Kinaryahswar memprotes penahanan suaminya di Rutan Polres Halmahera Selatan. Ia menuding penahanan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam siaran langsung pada 6 Juni 2025, Nhue Kinaryahswar menyampaikan keberatannya atas penahanan suaminya yang berinisial IDM. Ia menuduh Polres Halsel telah menahan suaminya tanpa proses hukum yang jelas.
Tayangan tersebut menjadi viral dan memunculkan beragam komentar dari masyarakat, sehingga pihak Polres Halsel memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kepala Seksi Humas, AKP Sunadi Sugiono, menegaskan bahwa penahanan terhadap IDM dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan internal Kepolisian.
“Penahanan terhadap oknum anggota Polri berinisial IDM telah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara hukum maupun secara kode etik profesi Polri,” tegas AKP Sunadi dalam keterangannya.
Dijelaskan bahwa IDM, yang merupakan anggota Polri aktif itu sementara menjalani proses penyelidikan atas dua kasus berbeda.
Sebelum kasus narkoba muncul, IDM terlebih dahulu terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait pengadaan listrik untuk rumah warga yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/III/2025/Sipropam, tertanggal 1 Maret 2025.
“Pada kasus pertama, yang bersangkutan dilaporkan karena keterlibatan dalam penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Saat proses penyelidikan berjalan, pada 23 Mei 2025, ia kembali melakukan pelanggaran berat, yakni penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Sunadi.
Atas dasar itu, Propam Polres Halsel mengeluarkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur penempatan anggota Polri di tempat khusus sebelum sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), apabila terdapat indikasi pelanggaran berulang.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa penahanan IDM bukan semata karena penyalahgunaan narkoba, tetapi karena ia melakukan dua pelanggaran berat dalam waktu yang berdekatan.
“Kalau dipertanyakan kenapa penahanannya tidak berdasarkan kasus narkoba, karena penahanan ini tetap menggunakan dasar dari laporan pertama, yaitu terkait penyediaan barang dan jasa. Semuanya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi sepihak, terutama yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi yang utuh.
“Dengan ini kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi setiap konten atau siaran langsung. Kebenaran tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, perlu ditelusuri secara menyeluruh,” pungkasnya.
Komentar