Pemerintah

Rakor Bersama KPK, Gubernur Sherly: Setiap Rupiah APBD Harus Kembali ke Rakyat

Rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Biro Adpim

Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

Kegiatan ini difokuskan pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta pengadaan barang/jasa untuk proyek strategis tahun 2024.

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan komitmen kuat pemerintah provinsi untuk terus memperkuat integritas dan akuntabilitas birokrasi, meskipun menghadapi tantangan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di akhir tahun 2024 lalu.

“Kami tidak menghindar dari kenyataan. Justru ini adalah titik balik untuk membuktikan bahwa Maluku Utara bisa bangkit dan membangun sistem yang lebih bersih serta terpercaya,” ujar Gubernur Sherly.

Gubernur juga memaparkan capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Maluku Utara yang sempat melonjak hingga 83,59% pada akhir 2024, naik signifikan dari 39,95% di tahun sebelumnya. Namun, berdasarkan data KPK per 10 Januari 2025, skor tersebut mengalami koreksi menjadi 73,59% akibat dampak perkara OTT, sehingga menempatkan Maluku Utara di peringkat 361 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap fokus melakukan pembenahan, salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara dalam percepatan legalisasi aset daerah. Dari 456 bidang tanah milik provinsi, tercatat 246 bidang atau 54% belum bersertifikat, dengan nilai aset lebih dari Rp1,1 triliun.

“Masalah aset bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan tanggung jawab moral. Kami tengah melakukan digitalisasi, sertifikasi elektronik, serta pembuatan brankas digital agar aset negara terlindungi secara hukum,” jelas Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Sherly menekankan bahwa tujuan utama perbaikan tata kelola bukan sekadar meningkatkan skor MCP, tetapi untuk memastikan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Publik Maluku Utara tahun 2024 yang mencapai 78,25%, sebuah angka yang terus diupayakan meningkat melalui reformasi birokrasi.

Dalam arahannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gubernur menegaskan pentingnya etika, kepatutan, dan empati dalam perumusan program kerja:

“Setiap rupiah APBD harus kembali ke rakyat sebagai manfaat nyata. Jangan hanya taat pada aturan, tapi juga patuh pada hati nurani. Rancang program seolah-olah itu untuk keluarga kita sendiri.”

Sementara itu, Ketua Satgas V.3 Pencegahan dan V.5 Penindakan Koorsup Wilayah 5 KPK RI, Abdul Haris, mengingatkan pentingnya integritas ASN Pemprov yang terus menjadi sorotan KPK.

“Menyangkut kedisiplinan dan integritas karyawan, jangan sampai terjadi lagi peristiwa yang lalu,” ujar Abdul Haris.

Abdul Haris juga menyoroti persoalan hutang Pemprov yang menjadi perhatian lembaga antirasuah. Ia mengingatkan agar Pemprov bersikap selektif dan berbasis hasil audit sebelum melakukan pembayaran.

“Khusus hutang pihak ketiga, sebelum dibayar, sebaiknya minta audit dari BPKP atau pihak eksternal. Hasil audit inilah yang menjadi dasar pembayaran, sesuai kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Abdul Haris terus memberi peringatan agar pemerintahan di bawah Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe senantiasa menjaga integritas, dengan harapan:

“Semoga tidak ada lagi korupsi di Provinsi Maluku Utara,” tutup Abdul Haris.

Dengan sinergi bersama KPK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap dapat terus membangun tata kelola pemerintahan yang kuat, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan serta transparan.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga