Pelayanan
Warga Keluhkan Layanan Disdukcapil Morotai, Dokumen Tak Bisa Dicetak

Pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dikeluhkan warga.
Sejumlah dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dapat dicetak karena kendala pada sistem tanda tangan elektronik.
Salah satu warga, Ais, mengaku kecewa saat mengurus dokumen di Kantor Disdukcapil Morotai pada Senin, 16 Juni 2025. Ia mengatakan bahwa pelayanan di kantor memang tetap berlangsung, tetapi dokumen yang telah diurus tidak kunjung diterbitkan karena proses tanda tangan elektronik belum bisa dilakukan.
“Hampir semua dokumen—baik itu KK, KTP, maupun akta kelahiran anak kami—tidak bisa langsung diambil karena barcode tanda tangan masih ditangguhkan,” ujar Ais kepada media ini.
Ia menambahkan, kondisi ini sudah terjadi cukup lama dan menyulitkan masyarakat yang memerlukan dokumen secara mendesak.
“Pelayanan ada, tapi dokumen tidak bisa dicetak. Ini sangat merepotkan,” keluhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Pulau Morotai, In Ahmad, membenarkan adanya kendala tersebut. Menurutnya, masalah utama terletak pada sistem tanda tangan elektronik yang masih menggunakan nama pejabat sebelumnya, Alprit Santiago.
“Pelayanan tetap dibuka, hanya saja tanda tangan elektronik (barcode) sementara masih ditangguhkan karena masih atas nama pejabat yang lama,” jelas In Ahmad.
Ia mengatakan pihaknya sedang menunggu terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap pejabat lama tersebut. Dengan adanya SK tersebut, proses alih wewenang bisa segera dilakukan dan pelayanan kembali normal.
“Kami sudah diminta mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) Kadis agar proses tanda tangan elektronik bisa dilanjutkan walaupun SK pemberhentian Alprit Santiago belum keluar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa normal,” katanya.
Selain masalah tanda tangan elektronik, Disdukcapil Morotai juga mengalami gangguan teknis dalam layanan perekaman KTP. Perangkat perekaman dan server mengalami kerusakan, sehingga layanan tersebut untuk sementara tidak dapat diakses masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada perbaikan, supaya pelayanan perekaman KTP bisa kembali normal,” harapnya.
Meski terkendala proses pencetakan, Disdukcapil tetap memberikan solusi sementara. Bagi warga yang memerlukan dokumen secara mendesak, petugas akan menyediakan draf dokumen yang bisa dilegalisasi.
“Seperti kemarin, ada warga yang anaknya mau ikut tes tentara. Kami sediakan draf. Kalau memang mendesak, bisa langsung ke Capil untuk mengurus draf akta atau KK, dan nanti kami legalisasi,” tutupnya.
Komentar