Pemerintah

Pemda Halmahera Utara Wajibkan Pengolahan Buah Kelapa Sebelum Dijual ke Luar Daerah

Kantor Bupati Halmahera Utara. Foto: Is

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi buah kelapa pada 1 Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemda dalam mendukung program strategis nasional (PSN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Berdasarkan surat edaran Nomor 520/587 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara, E. J. Papilaya, Pemda mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.

Perda ini mengatur bahwa produk kelapa yang dipasarkan ke luar daerah wajib telah melalui proses pengolahan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa kelapa yang dipasarkan ke luar daerah harus dalam bentuk produk yang sudah diolah. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa pengolahan tersebut meliputi proses pengubahan bahan baku kelapa menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.

Selain itu, Pasal 10 secara tegas melarang penjualan buah kelapa dalam bentuk utuh, termasuk buah kelapa batok, ke luar daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi yang cukup tegas, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Meskipun Perda ini telah resmi ditetapkan sejak 2 Juni 2025, Pemda memberikan waktu satu bulan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri sebelum aturan ini diberlakukan secara penuh.

Dengan diberlakukannya Perda hilirisasi buah kelapa, Pemda Kabupaten Halmahera Utara berharap dapat meningkatkan nilai tambah produk kelapa, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat perekonomian lokal melalui pengembangan industri hilirisasi kelapa.

Penulis: Is
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga