Pemerintah

Syarat Penting Pencairan Gaji 13 PNS dan PPPK Tenaga Kesehatan di Halmahera Selatan

Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Aisya Hasjim. Foto: Din

Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan akan segera direalisasikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Aisya Hasjim, menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan saat ini tengah mengupayakan proses pengusulan pencairan gaji 13 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kami tinggal menunggu para PNS dan PPPK untuk melengkapi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024,” kata Aisya.

Menurut Aisya, pelunasan PBB menjadi syarat utama pencairan gaji 13. Jika belum lunas, proses pengusulan tidak dapat dilanjutkan.

“Kami berharap seluruh PNS dan PPPK segera melunasi PBB karena ini sangat penting untuk pencairan gaji 13,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai dinas terkait, pihaknya memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan hak PNS dan PPPK terpenuhi melalui pengusulan pencairan tersebut.

“Ini adalah tanggung jawab kami, sehingga kami menunggu kelengkapan persyaratan agar hak mereka dapat terealisasi,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga