Kasus

Kasus Penyelewengan Minyak Goreng Subsidi di Morotai Jadi Atensi Polda Maluku Utara

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono saat diwawancarai awak media termasuk Halmaherapost.com. Foto: Saldi

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kini tengah menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng subsidi jenis Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai.

Kasus ini menyeret salah satu pengusaha lokal dan diduga merugikan konsumen secara signifikan.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Ini tetap menjadi atensi kita. Itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Di satu sisi, masyarakat jelas dirugikan,” tegas Kapolda.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti adanya tindak pidana perdagangan. Salah satu temuan utama dalam penyelidikan adalah penjualan produk Minyakita dalam kemasan yang tertera 5 liter, namun isi sebenarnya hanya sekitar 3 liter lebih.

Selain itu, produk tersebut dijual dengan harga Rp85.000 per galon, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Morotai telah memeriksa tiga pemilik toko, yaitu Toko Faija, Toko Dodola, dan Toko Bijaksana. Dari hasil penggeledahan, sebanyak 4 ton minyak goreng merek Minyakita berhasil diamankan dari Toko Faija sebagai barang bukti.

Selain kasus di Morotai, Kapolda juga mengungkapkan bahwa Polda Maluku Utara sedang menangani dua kasus serupa di wilayah berbeda, yaitu di Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut Kapolda, kemungkinan penggabungan penanganan kasus masih akan dipertimbangkan berdasarkan lokasi kejadian dan pelaku yang terlibat. “Nanti kita akan lihat perkembangannya, apakah akan dijadikan satu dan ditarik ke Polda. Namun, jika lokus dan tersangkanya berbeda, kasus akan dipisahkan,” ujarnya.

Sementara itu, penanganan kasus saat ini masih dipercayakan kepada Polres. Namun, apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, Polda Maluku Utara siap menurunkan tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk memberikan bantuan.

“Ditangani Polres dulu, nanti jika ada kesulitan, Ditkrimsus akan mengutus tim untuk asistensi dan backup. Jika kasus berkembang lebih besar, kita akan tarik ke Polda,” tutup Kapolda.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga