Pemerintah

Pemda Morotai: Penonaktifan Kades Sesuai Aturan, Siap Hadapi Gugatan Hukum

Kantor Bupati Pulau Morotai || Foto: Ist

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa penonaktifan kepala desa (kades) dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, siap menghadapi proses hukum apabila ada pihak yang menggugat kebijakan tersebut.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai, Iwan Mauraji, mengatakan bahwa langkah penonaktifan kades didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 tentang Desa dan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pemerintahan Desa.

“Penonaktifan itu murni karena pelanggaran kode etik, seperti penyalahgunaan keuangan negara, nepotisme, dan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan tata kelola desa. Jika ini dibiarkan, akan berdampak serius terhadap pengelolaan keuangan desa,” jelas Iwan, kepada wartawan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Iwan menyebutkan bahwa tidak semua kades yang dinonaktifkan diberhentikan permanen. Dari beberapa yang dinonaktifkan, tiga kepala desa telah kembali diaktifkan setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban administrasi mereka.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya tekanan dari sejumlah pihak yang menginginkan agar kerabat atau keluarga mereka tidak terkena sanksi. Namun, Pemda tetap konsisten pada prinsip penegakan kode etik.

“Jika ada yang mencoba menghalangi proses ini, berarti mereka mendukung pelanggaran yang dilakukan oleh para kades,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 20 kepala desa yang masih dalam status nonaktif. Iwan menegaskan mereka bisa diaktifkan kembali apabila menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan semua temuan administrasi. Namun, bagi yang membandel, Pemda tidak segan menyerahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Bahkan, jumlah kades yang dinonaktifkan bisa bertambah jika hasil sidang kode etik terhadap 88 kepala desa lainnya menemukan pelanggaran baru,” ujarnya.

Iwan menambahkan bahwa penonaktifan ini dilakukan dengan pendekatan sosial dan edukatif. Tidak seperti daerah lain yang langsung menempuh jalur hukum, Pemda Morotai masih memberi ruang penyelesaian melalui kode etik internal.

Saat ditanya kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum, Iwan tidak menampiknya.

“Kita lihat perkembangan awal Juli. Jika ada kades yang tetap tidak beritikad baik, maka mereka akan diserahkan ke APH untuk menyelesaikan pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga