Operasi
Polres Sula Gagalkan Penyelundupan Miras, Dua Warga Sulawesi Utara Diamankan

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal, pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, dua orang asal Sulawesi Utara turut diamankan.
Kasat Sabhara Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal terkait rencana pengiriman miras dari Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menuju Sanana, ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula.
“Informasi kami terima bahwa miras akan diselundupkan menggunakan KM Barcelona dari Manado ke Sanana,” ujar Ruslan kepada wartawan.
Setibanya KM Barcelona di Pelabuhan Sanana, tim dari Polres Sula langsung melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas bongkar muat barang, baik di kapal maupun di sekitar areal pelabuhan. Hasil pemantauan mengarah pada penemuan barang bukti di pesisir Pantai Desa Fagudu.
“Polisi berhasil mengamankan 94 botol miras yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml dan 1.500 ml,” jelasnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di belakang deretan pertokoan di wilayah pesisir Desa Fagudu, sekitar pukul 13.30 WIT. Polisi juga mengamankan dua orang anak buah kapal (ABK) KM Barcelona yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Kedua terduga pelaku berinisial JD (16) dan SHM (35), warga asal Sulawesi Utara,” kata Ruslan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan pengiriman barang tersebut.
“Sementara kedua pelaku kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Komentar