Pengadaan Barang
BPBJ Maluku Utara Umumkan Struktur Organisasi, 65 Pegawai Siap Perkuat Proses Lelang

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara resmi mengumumkan struktur organisasi serta jabatan pegawainya yang berjumlah 65 orang. Dari total tersebut, 46 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan 19 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam struktur tersebut, terdapat 4 pejabat struktural, 23 pejabat fungsional pengelola PBJ (JF-PPBJ), dan 8 jabatan fungsional lainnya. Sementara itu, 20 pegawai ditempatkan dalam empat kelompok kerja (Pokja) yang memiliki tugas utama menangani langsung proses pelelangan proyek.
Kepala Biro BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, menegaskan pembentukan Pokja dilakukan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dengan membagi tugas secara kolektif.
“Kami berharap dengan adanya Pokja ini, pengelolaan proyek dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Hairil, Selasa 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan, struktur organisasi tiap Pokja di provinsi hanya terdiri dari empat orang, yakni satu ketua dan tiga anggota, tanpa posisi bendahara. “Hal ini agar Pokja bisa fokus menjalankan fungsi teknis pelelangan,” jelasnya.
Dengan struktur baru ini, BPBJ Malut menegaskan kesiapannya menghadapi tantangan pengelolaan proyek strategis daerah, sekaligus memastikan kontribusi signifikan dalam pembangunan di Provinsi Maluku Utara.
Tentang BPBJ Malut
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk pengadaan strategis melalui mekanisme lelang maupun sistem katalog elektronik.
Komentar