Jaminan

Pekerja Halmahera Selatan Terima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Pusat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Amrullah. Foto: Din

Pemerintah pusat kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Kabupaten Halmahera Selatan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halsel, Amrullah, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengumpulkan dan mengirimkan data pekerja yang memenuhi syarat ke BPJS pusat, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSU.

“Semua proses data dan penyaluran BSU dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan pusat dan Kemenaker,” ujar Amrullah saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2025.

Amrullah menambahkan bahwa penyaluran BSU bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank dilakukan melalui Kantor Pos. Selain itu, calon penerima dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau melapor langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan email aktif untuk proses verifikasi.

“Penerima BSU bisa memantau status bantuan mereka melalui email yang sudah didaftarkan. Informasi penerimaan bantuan akan dikirim langsung oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Mengenai jumlah penerima BSU di Halsel, Amrullah mengungkapkan bahwa data final masih menunggu hasil verifikasi dari Kemenaker. Ia menegaskan bahwa hanya pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang akan menerima bantuan tersebut.

“Beberapa kategori pekerja yang tidak berhak menerima BSU antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, penerima bantuan lain seperti PKH dan TKSK, serta pekerja dengan penghasilan di atas Rp3 juta per bulan. Semua data tersebut diverifikasi secara ketat oleh Kemenaker,” tambahnya.

Program BSU telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2025 untuk membantu meringankan beban para pekerja terdampak kondisi ekonomi.

“BSU sudah disalurkan dua kali pada periode sebelumnya. Tahun ini, penyaluran kembali dilakukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah diverifikasi sesuai ketentuan terbaru,” tutup Amrullah.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga