Pemerintah

Pelaku Usaha Ternate Minta Keringanan dan Angsuran Pajak, BP2RD Tegaskan Mekanisme

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali. Foto: Ris

Sejumlah pelaku usaha di Kota Ternate mengajukan permintaan keringanan dan skema pembayaran pajak secara angsuran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Anggaran DPRD dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kamis, 10 Juli 2025.

Permintaan itu disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan pajak dari sejumlah restoran dan kafe di Kota Ternate yang mencapai hingga 28 bulan. Meski sebagian telah dibayarkan, para pelaku usaha berharap agar kewajiban yang ditanggung cukup dibatasi hingga 24 bulan, dan pelunasannya dapat dilakukan secara angsuran.

“Pelaku usaha meminta pembayaran secara angsuran, tetapi kita tidak bisa langsung menyetujui karena ada mekanismenya,” ujar Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali.

Jufri menjelaskan bahwa setiap permintaan untuk membayar pajak secara angsuran harus diajukan melalui prosedur resmi, yaitu dengan mengirimkan permohonan tertulis kepada Wali Kota Ternate. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku dalam sistem pengelolaan pajak daerah.

“Karena sistem kita sudah digital, semua transaksi bisa dipantau. Jadi permohonan seperti itu harus sesuai mekanisme dan diajukan ke Wali Kota. Tidak bisa langsung diputuskan oleh kami,” tegasnya.

BP2RD juga mengingatkan bahwa tidak ada kebijakan pelonggaran pajak tanpa dasar hukum dan persetujuan dari kepala daerah.

“Kalau ingin bayar angsuran per bulan, harus ada surat permohonan. Tidak boleh sepihak menentukan bentuk pembayaran,” tambah Jufri.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Resto, Halim Grup, dan Boom Donat. Mereka diundang oleh DPRD Kota Ternate karena terkait dengan temuan BPK mengenai keterlambatan pembayaran pajak restoran dan kafe.

“Mereka kami undang karena memang sesuai dengan temuan BPK tentang tunggakan pajak,” kata Jufri.

Dalam forum yang sama, BP2RD juga memaparkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga semester II tahun 2025. Disebutkan bahwa realisasi PAD saat ini mencapai 45,11 persen atau senilai Rp65,32 miliar dari total target Rp144,81 miliar.

Pendapatan dari sektor pajak daerah mencapai 54,06 persen atau Rp48,01 miliar dari target Rp88,81 miliar. Sementara itu, realisasi retribusi daerah baru mencapai 30,44 persen atau Rp11,81 miliar dari target Rp38,8 miliar.

“Insya Allah pajak daerah akan tercapai sesuai target tahun ini,” ujar Jufri optimistis.

Ia menegaskan bahwa BP2RD akan terus mengoptimalkan kinerja dengan memperkuat sistem pengawasan, terutama yang berbasis digital.

“Kami akan terus berupaya mencapai target yang telah ditetapkan. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, minimal lewat sistem digital yang sudah berjalan,” tutupnya.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga