Pemerintah
Tapal Batas Antar Desa di Halmahera Selatan Hampir Rampung

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengklaim telah menyelesaikan sebagian besar persoalan tapal batas antar desa yang selama ini menjadi pekerjaan jangka panjang.
Diketahui, dari total 249 desa yang ada, sekitar 190 desa telah tuntas dalam penataan batas wilayah administratif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Halmahera Selatan, Mahmud Samiun, pada Selasa, 15 Juli 2025. Menurutnya, penyelesaian dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir, mencakup seluruh kecamatan yang ada di Halmahera Selatan.
Mahmud menjelaskan bahwa dari 30 kecamatan yang ada, sebagian besar telah menunjukkan progres signifikan. Beberapa wilayah bahkan telah menyelesaikan seluruh persoalan tapal batas.
"Seperti di Kecamatan Makian Kayoa, tapal batas antar kecamatan sekaligus antar desanya sudah rampung. Di wilayah Pulau Obi, dari lima kecamatan, Obi Utara sudah selesai, Obi Barat hanya menyisakan satu desa, sementara Obi Timur dan Obi Selatan belum tuntas. Obi Induk masih menyisakan sekitar tiga desa," ungkap Mahmud.
Di wilayah Gane, beberapa kecamatan juga telah merampungkan persoalan batas desa, seperti Gane Barat, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Kepulauan Joronga, dan Gane Barat Selatan.
“Sementara Gane Barat, Gane Barat Utara, dan Gane Timur masih dalam proses. Untuk Pulau Bacan, hampir seluruh desa telah selesai penetapan tapal batas, hanya menyisakan beberapa titik, seperti antara Desa Kupal dan Gandasuli, yang masih ada kendala teknis,” tambahnya.
Dari 249 desa di Halsel, sebanyak 190 desa telah menyelesaikan proses penetapan tapal batas. Sementara itu, sekitar 60 desa masih dalam tahap koordinasi dan penyelesaian administrasi.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara, serta dengan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Halsel. Targetnya, seluruh desa bisa tuntas dalam waktu dekat,” ujar Mahmud.
Menurutnya, proses penyelesaian yang tersisa akan disesuaikan dengan alokasi anggaran. Jika dapat terakomodasi dalam perubahan APBD tahun ini, maka seluruh proses akan dirampungkan. Namun, jika belum memungkinkan, penyelesaiannya akan dimasukkan dalam APBD induk tahun depan.
Mahmud juga menekankan pentingnya peta dasar bagi setiap desa sebagai bagian dari legalitas wilayah. Saat ini, belum seluruh desa di Halmahera Selatan memiliki peta dasar yang valid.
“Oleh karena itu, Pemkab Halsel menggandeng pihak ketiga untuk menyusun peta dasar. Ini penting karena keterbatasan SDM di lingkungan Pemda dalam bidang pemetaan wilayah,” jelasnya.
Ia mengatakan, kerja sama kemungkinan besar dilakukan dengan perguruan tinggi, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Halsel.
“Tinggal menunggu realisasi kerja sama, dan Wakil Bupati juga telah memberikan respons positif. Peta dasar wajib dimiliki setiap desa sebagai dasar pembangunan, perencanaan, serta penyelesaian sengketa batas wilayah,” pungkas Mahmud.
Komentar