Pemerintah

Dugaan Pemalsuan Dokumen Seleksi PPPK di Sula, Hasil Tetap Diumumkan

Pegawai di Kabupaten Kepulauan Sula saat mengikuti apel di depan Kantor Bupati Kepulauan Sula. Foto: Ist

Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Kepulauan Sula memastikan hasil seleksi PPPK tahap I dan II tetap diumumkan meski tengah dilakukan verifikasi dugaan pemalsuan dokumen oleh sejumlah peserta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Fadila Waridin, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi memang mengalami keterlambatan karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemalsuan dokumen persyaratan peserta seleksi PPPK.

“Pengumuman hasil seleksi tetap akan dilakukan. Namun, saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen peserta yang diduga tidak sah,” kata Fadila, Selasa, 22 Juli 2025.

Fadila menegaskan bahwa Panselda CASN berkomitmen untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, laporan dugaan pemalsuan dokumen menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti sebelum pengumuman resmi.

Meski terdapat kendala tersebut, layanan seleksi PPPK tahap I dan II di Kabupaten Kepulauan Sula tetap berjalan seperti biasa.

Terkait isu pemblokiran sistem oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Fadila membenarkan adanya pemblokiran sementara pada layanan kepegawaian di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Namun, ia menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada proses pengumuman hasil seleksi PPPK.

“Pemblokiran oleh BKN hanya berlaku pada layanan kepegawaian di aplikasi SIASN dan tidak mempengaruhi hasil seleksi PPPK. Setelah hasil diumumkan, layanan tersebut akan dibuka kembali,” jelas Fadila.

Ia menambahkan bahwa Panselda akan segera mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap I dan II setelah proses verifikasi dan validasi dokumen peserta selesai dilakukan.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan proses ini agar hasil seleksi dapat segera diketahui oleh publik,” pungkas Fadila.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga