Kasus

Pembunuhan Bermotif Prostitusi di Kawasi Halmahera Selatan, Pelaku Diamankan Polisi

Konferensi pers Polres Halmahera Selatan soal kasus pembunuhan di Kawasi, Pulau Obi. Foto: Din

Seorang wanita ditemukan tewas di sebuah kamar penginapan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Kamis, 17 Juli 2025 dini hari.

Korban diduga dibunuh oleh pria yang terlibat dalam transaksi prostitusi daring dengannya. Polisi telah menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kepulauan Sula.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers Jumat, 25 Juli 2025, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga, termasuk kekerasan terhadap perempuan.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapan, menjelaskan bahwa korban adalah perempuan kelahiran 1981 dari suku Jawa. Sementara pelaku, pria kelahiran 2000 dari suku Buton, mengenal korban melalui aplikasi daring dan menyepakati tarif layanan seksual sebesar Rp350.000.

Namun setelah berhubungan badan, pelaku menolak membayar sesuai kesepakatan. Percekcokan pun terjadi dan berujung pada kekerasan. Pelaku mencekik korban, yang sempat melawan dengan menikam pelaku menggunakan pisau. Meski terluka, pelaku berhasil membunuh korban.

Usai kejadian, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit ponsel Realme warna pink, gelang emas, kalung, cincin, dan anting emas. Ia melarikan diri dari Kawasi menggunakan speed boat menuju Desa Laiwui, Kecamatan Obi, kemudian menyeberang ke Kepulauan Sula dengan kapal feri.

Pelarian pelaku berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Halsel, Polda Maluku Utara, dan Polres Kepulauan Sula menangkapnya di sebuah penginapan di Kepulauan Sula. Pelaku bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa.

Barang bukti yang turut diamankan polisi antara lain: Pisau bergagang plastik sepanjang 22 cm (patah), Ponsel korban, Gelang emas, cincin, kalung, dan anting milik korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah korban telah dimakamkan di kawasan Eko Village, Desa Kawasi, setelah pihak keluarga menolak pemulangan jenazah. Korban diketahui meninggalkan dua orang anak.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk rekan korban dan pemilik penginapan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga