Agraria

DPR RI Janji Panggil Panglima TNI Bahas Sengketa Lahan di Morotai

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Kepala Bappeda Morotai, Ahdad Hi Hasan. Foto: Ist

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berjanji akan memanggil Panglima TNI untuk membahas sengketa lahan yang masih berlangsung antara TNI Angkatan Udara (AU) dengan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.

Janji tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI saat mengikuti rapat pengawasan terhadap fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Hotel Bela, Ternate, Senin, 28 Juli 2025.

Kepala Bappeda Morotai, Ahdad Hi Hasan, yang mewakili Bupati Pulau Morotai dalam rapat tersebut, mengatakan bahwa Ketua Komisi II secara tegas menyatakan bahwa setelah kembali ke Jakarta, pihaknya akan memanggil Panglima TNI untuk membahas sengketa lahan yang selama ini belum terselesaikan.

“Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida),” ujar Ahdad kepada wartawan.

Dalam forum tersebut, Ahdad juga memaparkan bahwa sengketa lahan yang terjadi di sekitar kawasan bandara Morotai menjadi salah satu konflik utama antara masyarakat dengan TNI AU yang belum menemukan titik terang.

“Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama dan sampai sekarang belum selesai. Saya mewakili Bupati Morotai menyampaikan kondisi ini di hadapan Gubernur, Muspida Provinsi, Kantor Wilayah Pertanahan, serta jajaran kepala pertanahan kabupaten/kota se-Maluku Utara. Komisi II merespons dengan mengatakan jika menyangkut instansi vertikal, mereka akan turun tangan,” jelas Ahdad.

Selain sengketa lahan, Ahdad juga mengangkat persoalan status kawasan hutan di beberapa pulau kecil di Morotai, seperti Pulau Dodola, Pulau Kolorai, Pulau Galo-Galo, dan Ngele-Ngele. Pulau-pulau tersebut hingga kini masih masuk dalam kategori kawasan hutan, meski sudah lama dihuni oleh masyarakat.

“Sampai hari ini, beberapa pulau kecil tersebut masih berstatus kawasan hutan, padahal warga sudah tinggal di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Negara harus menjamin kehidupan masyarakat di sana,” tegasnya.

Menanggapi persoalan ini, Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil Kementerian Kehutanan untuk membahas dan menyelesaikan status kawasan hutan di pulau-pulau kecil tersebut.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga