Kasus
Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Kepsek di Morotai Dilaporkan ke Polisi

Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial AU (37), yang bertugas di Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima siswa.
Dugaan tindakan tidak senonoh itu dilakukan di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang kelas dan rumah dinas guru. Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah orang tua dan keluarga korban melapor ke Polres Pulau Morotai pada 25 Juli 2025.
Korban terdiri dari lima siswa, namun dari hasil penyelidikan sementara, hanya tiga laporan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan visum dari rumah sakit umum.
“Benar, ada laporan dari orang tua korban mengenai dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur. Totalnya ada lima siswa,” ujar Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai, Aipda Rusdi Madi, saat dikonfirmasi media ini.
Tiga korban yang laporannya diproses lebih lanjut masing-masing berinisial NR (18), SP (18), dan AS (17). Dugaan pelecehan terhadap NR terjadi pada April 2025, disusul oleh SP pada Juni, dan AS pada Juli 2025.
Rusdi menjelaskan, setelah interogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pemeriksaan medis, hanya tiga korban yang kasusnya memenuhi unsur pidana.
“Setelah interogasi oleh Unit PPA, hanya tiga laporan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil visum. Jadi yang kami proses hanya tiga laporan korban saja. Semuanya sudah ditangani oleh Reskrim, khususnya Unit PPA,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Morotai, Aiptu Ihnan Banyo, juga membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah kami tangani dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lanjutan,” ujarnya singkat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menggali keterangan dari para saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti pendukung untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar