Pemerintah

Dinkes-KB Morotai Ancam Tindak Oknum Kapus yang Diduga Pungli dan Potong Hak Nakes

Plt Kadinkes Pulau Morotai, Anhar Tofure. Foto: Maulud

Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengancam akan menindak tegas kepala puskesmas (kapus) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien maupun memotong hak tenaga kesehatan (nakes).

Ancaman ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinkes-KB Morotai, Anhar Tufure, menyikapi informasi yang beredar soal dugaan pemotongan jasa medis sebesar 3,5 persen per tenaga kesehatan dan permintaan biaya pengobatan kepada pasien. Praktik tersebut disebut-sebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Dinas Kesehatan untuk menutup utang pemerintah daerah.

“Apapun dalihnya, itu tidak dibenarkan. Biaya pengobatan sudah ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan untuk menarik bayaran dari pasien,” tegas Anhar kepada media ini, Kamis, 31 Juli 2025.

Anhar membantah keras tudingan bahwa Dinkes telah menginstruksikan pemotongan jasa tenaga kesehatan di puskesmas. Ia menegaskan, hak tenaga kesehatan harus dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak pernah menginstruksikan itu. Apa yang menjadi hak nakes, ya harus dibayarkan. Semua kegiatan sudah ada porsinya masing-masing,” katanya.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Dinkes Morotai akan segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya, termasuk mengidentifikasi puskesmas yang diduga melakukan praktik pungli maupun pemotongan hak nakes.

“Nanti saya akan kroscek itu, ada di puskesmas mana,” ucap Anhar.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum kapus yang terbukti bersalah.

“Kalau kedapatan ada oknum yang melakukan hal itu, kami akan tindak sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga