Kasus

Ratusan Rumah Tangga di Ternate Hancur Dalam Hitungan Bulan!

ILUSTRASI Perceraian. || Foto: Istockphoto/Ilya Burdun.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025, ratusan rumah tangga di Ternate, Maluku Utara, harus berakhir dengan perceraian.

Pengadilan Agama Ternate mencatat sebanyak 572 kasus perceraian, yang terdiri dari 156 perkara cerai talak dan 416 perkara cerai gugat.

Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur, mengatakan bahwa angka perceraian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dan menjadi perkara terbanyak yang ditangani pengadilan selama periode ini.

“Perceraian menjadi kasus paling dominan yang kami tangani, terutama di wilayah Kota Ternate yang memang menjadi pusat yurisdiksi kami bersama Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Irssan,  Jumat, 1 Agustus 2025.

Irssan memperkirakan, jika tren ini berlanjut, jumlah perceraian di Ternate pada akhir tahun 2025 bisa mencapai angka seribu kasus.

“Dengan laju kasus yang ada sekarang, kami prediksi angka perceraian akan terus meningkat tajam dan bisa menembus seribu kasus hingga Desember nanti,” tambahnya.

Menurut Irssan, salah satu penyebab utama ledakan angka perceraian adalah kecemburuan yang muncul akibat aktivitas di media sosial. Banyak pasangan yang mulai bertengkar dan akhirnya berpisah karena masalah yang bermula dari dunia maya.

“Pengaruh media sosial sangat kuat. Banyak pasangan yang saling curiga karena apa yang mereka lihat di medsos. Kecurigaan ini sering berujung pada pertengkaran hebat dan perceraian,” jelasnya.

Selain kecemburuan, masalah ekonomi yang berat dan adanya hubungan terlarang turut memperparah konflik rumah tangga di Ternate. Penelantaran pasangan juga menjadi faktor penyebab perceraian yang tidak bisa diabaikan.

“Ketidakstabilan ekonomi dan perselingkuhan adalah penyebab lain yang sering kami temui dalam perkara perceraian,” tambah Irssan.

Irssan menegaskan bahwa tidak semua gugatan perceraian langsung diterima oleh Pengadilan Agama. Jika masalah masih baru—berlangsung kurang dari enam bulan—pasangan akan diminta untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan terlebih dahulu.

“Dalam regulasi kami, bila masalah belum lama terjadi, kami akan mendorong mediasi dan upaya damai sebelum menerima gugatan resmi,” tutupnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga