Pelayanan

Layanan Samsat Keliling Halmahera Selatan Hadirkan Pajak Kendaraan di Pelosok

UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Foto: Din

UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan meluncurkan layanan Samsat Keliling (Samkling) untuk memudahkan masyarakat di pelosok mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Program ini menghadirkan petugas yang berkeliling dengan kendaraan khusus, memberikan pelayanan perpanjangan STNK, cek fisik, dan pembayaran pajak langsung di lokasi warga setiap hari kerja.

Melalui Samkling, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pajak kendaraan bermotor, antara lain: Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Cek fisik kendaraan bermotor, dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor layanan cepat berikut: 0812-4001-8910 (Fahri) dan 0822-1009-6813 (Ubed).

“Samkling adalah bentuk nyata pelayanan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor Samsat. Kami ingin mempermudah akses, mempercepat layanan, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak,” kata Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama.

Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan dan kawasan padat penduduk yang sering terkendala akses transportasi.

“Layanan ini sangat membantu karena kami tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat. Pajak kendaraan bisa kami urus langsung di lingkungan kami sendiri tanpa biaya tambahan,” ujar salah satu warga.

Inovasi layanan Samsat Keliling ini merupakan bagian dari misi Samsat Halmahera Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan semangat “Inovasi Melayani adalah Bakti untuk Negeri,” layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mempermudah akses layanan administrasi.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga