Pendapatan

Operasi Gabungan Samsat di Halmahera Selatan Tindak 112 Kendaraan, Pendapatan Rp84 Juta

UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Foto: Din

UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mencatat hasil positif dari operasi gabungan Samsat yang digelar selama Juli 2025 di wilayah Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur.

Operasi ini menyasar sekitar 300 unit kendaraan roda dua hingga roda empat yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama lebih dari satu tahun, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama lebih dari lima tahun, serta kendaraan tanpa dokumen lengkap (KTMDU).

Dari operasi tersebut, 112 kendaraan berhasil ditindak karena pelanggaran PKB dan STNK. Sebanyak 91 kendaraan langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya di tempat maupun di Kantor Samsat Halmahera Selatan, menghasilkan realisasi pendapatan sebesar Rp84,6 juta. Sementara potensi penerimaan dari seluruh kendaraan yang terjaring mencapai Rp173,8 juta.

“Seluruh kendaraan yang melunasi pajak, termasuk denda keterlambatan, telah diproses di Kantor Samsat Halsel,” ujar Kepala Seksi Penagihan UPTD, Iwan Muliana, dalam laporan resmi tertanggal 31 Juli 2025.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Halmahera Selatan, Fikri Abusama, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penertiban kendaraan yang menunggak pajak.

“UPTD akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah,” tambah Fikri.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga