Patroli
Pelaku Kabur, Dua Koper Miras Diamankan Polisi di Pelabuhan Saketa, Halmahera Selatan

Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil mengamankan dua koper berisi 120 kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Ferry Saketa pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT.
Barang bukti tersebut ditemukan saat personel Polsek Gane Barat, yaitu Aipda Munawir Adam, Briptu Muhammad Yusup, dan Bripda Firman Samsyudin, melaksanakan patroli rutin di area pelabuhan. Saat memeriksa kapal KMP LOMBA yang baru bersandar, petugas menemukan dua koper besar yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, masing-masing koper ternyata berisi 60 kantong miras yang dikemas dalam plastik bening. Pemilik barang bukti tersebut melarikan diri sesaat sebelum dilakukan penggeledahan. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Petugas kami menemukan dua koper mencurigakan yang ditinggalkan di atas kapal. Setelah dibuka, isinya adalah 120 kantong miras. Barang bukti langsung kami amankan,” ujar Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, dalam keterangannya.
Ipda Ruslan menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Gane Barat dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Miras tradisional ini memiliki kadar alkohol tinggi dan sangat berbahaya bila beredar tanpa izin resmi. Peredarannya melanggar Pasal 204 KUHP serta sejumlah regulasi daerah yang mengatur pengendalian alkohol,” jelasnya.
Saat ini, Polsek Gane Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal. Pengawasan di area pelabuhan dan jalur transportasi laut akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Halmahera Selatan.
Komentar