Pengadaan
BPBJ Maluku Utara Dorong Peningkatan IPKD Lewat E-Katalog 6.0

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, melalui Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ, Iksan M. Saleh, menegaskan pentingnya peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) di sektor pengadaan barang dan jasa.
Upaya ini dilakukan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Iksan saat membuka kegiatan Sosialisasi Negosiasi E–Purchasing dan Inovasi KIAI SARBIN (Kolaborasi Mendukung Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0) di Hotel Sahid Bela Ternate, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurutnya, strategi pelaksanaan PBJ berbasis elektronik menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi. Kehadiran Katalog Elektronik Versi 6.0, yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Desember 2024 di Istana Negara, disebut sebagai tonggak transformasi digital pengadaan pemerintah.
“Katalog Elektronik versi 6.0 dirancang untuk mempermudah proses pengadaan, terutama bagi UMKM. Sistem ini terintegrasi dengan SIPD, sehingga memudahkan pelaksanaan e–audit dan pemantauan real time untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan atau fraud,” jelas Iksan.
Ia menambahkan, sistem digital ini tidak hanya menghemat biaya administrasi dan mengurangi risiko pemborosan, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pengadaan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Malut.
Dalam konteks ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran vital untuk memastikan seluruh proses pengadaan melalui katalog elektronik berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan efisien. Karena itu, pemahaman serta kompetensi yang baik terhadap sistem terbaru dinilai mutlak diperlukan.
“Sinergitas dan pemahaman yang baik di bidang PBJ adalah ikhtiar bersama kita untuk meningkatkan IPKD melalui MCSP, khususnya dalam area pengadaan barang/jasa dengan teknik negosiasi dalam e–purchasing,” pungkasnya.
Komentar