Kasus

Kejari Sula Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan dengan Progres Nol Persen

Ilustrasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi tahun anggaran 2023.

Proyek senilai hampir Rp5 miliar itu diputus kontrak dengan progres pekerjaan tercatat nol persen.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Meski begitu, Raimond mengakui pihaknya belum memeriksa perusahaan pelaksana proyek. Namun, pemanggilan terhadap perusahaan sudah masuk dalam agenda penyidik.

Ia juga menyebut, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa kembali Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula. Sebelumnya, Kadis PUPR sudah pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

“Kami akan agendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR. Tapi pada tahap penyelidikan, Kadis PUPR sudah pernah diperiksa,” jelasnya.

Raimond turut mengungkap kejanggalan lain, yakni alamat perusahaan pelaksana yang tidak valid.

“Alamat perusahaan itu berubah. Tahun 2023 beralamat di Manado, tapi saat kami kroscek, ternyata sudah tidak lagi beralamat di situ,” beber Raimond.

Menurutnya, kejelasan alamat penting agar penyidik tidak salah sasaran dalam proses pemanggilan.

“Kalau alamatnya salah, orang yang dipanggil tidak datang. Nanti penyidik yang disalahkan. Jadi alamat perusahaan harus jelas sebelum dilakukan pemanggilan,” tandasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, proyek peningkatan jalan Saniahaya–Modapuhi dikerjakan oleh CV SBU berdasarkan kontrak Nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023, dengan nilai Rp4.972.077.614,00.

Proyek tersebut memiliki jangka waktu 180 hari kalender, sejak 15 Juni 2023 hingga 11 Desember 2023. Rekanan telah menerima uang muka 30 persen atau Rp1.320.288.177,00 berdasarkan SP2D Nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023.

Selain itu, rekanan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Nomor SNN/GB/PEL/34/VIII/2023 yang diterbitkan PT BPD Maluku dan Maluku Utara, senilai Rp248.603.880,72 dengan masa berlaku hingga 11 Desember 2023.

Namun, proyek tersebut diputus kontrak melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 010.PK/SPK/PPK/DPUPR-KS/IX/2023 tanggal 10 November 2023. Saat kontrak diputus, progres pekerjaan tercatat 0 persen.

Hingga kini, PPK Dinas PUPR belum mencairkan jaminan pelaksanaan maupun mengusulkan perusahaan pelaksana masuk daftar hitam (blacklist) ke ULP.

Kondisi itu mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara, sebab uang muka sebesar Rp1.320.288.177,00 telah dicairkan meski pekerjaan sama sekali tidak berjalan.

Berdasarkan dokumen fisik dan hasil wawancara BPKP dengan PPK pada 10 Mei 2023, terungkap bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tercantum dalam kontrak.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga