Pemerintah
Pemkot Ternate Segera Sahkan RPJMD 2025–2029 sebagai Payung Hukum Pembangunan

Pemerintah Kota Ternate bersiap mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penandatanganan Perda dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 di lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, setelah turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait hasil evaluasi Ranperda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pengesahan RPJMD menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam arah kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, dokumen RPJMD akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman strategis bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“RPJMD adalah dasar hukum yang dijabarkan ke dalam rencana strategis (renstra) setiap OPD. Momentum ini sangat penting karena Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menetapkan RPJMD pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden, sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, RPJMD Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis utama. Pertama, pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan. Kedua, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana. Ketiga, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Keempat, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing. Kelima, pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Rizal menambahkan, pengesahan RPJMD bertepatan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sehingga isu-isu strategis tersebut dapat langsung diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran OPD.
“Ini momentum yang tepat untuk memastikan arah pembangunan daerah lebih terukur, konsisten, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan penetapan Perda RPJMD akan dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Komentar