Pengadaan Barang

BPBJ–Inspektorat Maluku Utara Bahas Rencana Aksi Jelang Survei Integritas KPK

Rapat Koordinasi BPBJ dan Inspektorat Maluku Utara || Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun ini kembali mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI 2025 sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Menindaklanjuti agenda tersebut, Inspektorat dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut menggelar rapat koordinasi pada Rabu 27 Agustus 2025.

Pertemuan membahas rencana aksi pemenuhan dokumen SPI. Menurut Diah Islamiatu Mokodompit, admin SPI KPK, terdapat tiga poin utama yang harus dipenuhi BPBJ, yakni: Rencana aksi dimensi transparansi integritas pegawai, Keadilan layanan dan pengelolaan barang/jasa, Pengelolaan anggaran.

BPBJ dituntut memenuhi prinsip dasar pengadaan — efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel — melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan yang cermat.

Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, menegaskan seluruh OPD terkait segera menyampaikan dokumen pemenuhan rencana aksi sebelum batas waktu. “Semua dokumen wajib dimasukkan,” tegasnya.

Rapat turut dihadiri Nany Pakaya (Inspektur Pembantu Khusus/IrbanSus), Diah Islamiatu Mokodompit (Admin SPI KPK), dan Iksan M. Saleh (Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Malut).

Menurut Irbansus Nany Pakaya, SPI KPK bertujuan memetakan risiko korupsi, menilai efektivitas upaya pencegahan, mengukur integritas instansi pemerintah, serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola dan sistem antikorupsi.

Dokumen yang belum dipenuhi dapat disampaikan ke admin SPI KPK paling lambat minggu pertama September 2025. Selain itu, seluruh penerima layanan juga diminta mengisi survei melalui barcode yang disediakan di BPBJ Malut.

Penulis: Qal
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga