Pemerintah
RAPBD Perubahan 2025: TAPD dan DPRD Ternate Awasi Kewajiban Pihak Ketiga

Rapat penyatuan persepsi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2025 menyoroti beberapa hal penting.
Penambahan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pengurangan terjadi pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
Ketua TAPD Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan pihaknya mulai men-tracking pihak ketiga yang belum menyelesaikan kewajibannya.
"Kami akan segera men-tracking pihak ketiga yang diwajibkan membayar pajak maupun yang belum. Pihak ketiga yang memiliki itikad baik, walaupun membayar melalui angsuran, tetap kami perhatikan, seperti Hotel Dafam (sekarang Bela Hotel Ternate," ungkap Rizal kepada Halmaherapost.com, Kamis, 28 Agustus 2025.
PAD yang diproyeksikan dalam APBD Induk sebesar Rp 141,318 miliar meningkat menjadi Rp 161,638 miliar, naik sebesar Rp 20,320 miliar atau sekitar 14,38%. Sementara itu, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp 20,757 miliar dari total Rp 878,595 miliar.
"Kami memprioritaskan pajak dari pihak ketiga karena ini sangat menunjang penghasilan daerah. Fokus kami adalah men-tracking pihak ketiga yang belum beritikad baik membayar kewajibannya, setelah ada himbauan dari dinas teknis, dalam hal ini BP2RD," katanya.
Selain itu, Rizal turut menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Prinsipnya, kami sudah menindaklanjuti temuan BPK," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyatakan bahwa Banggar DPRD Kota Ternate yang terdiri dari tujuh fraksi telah menyetujui RAPBD Perubahan 2025.
"Sebenarnya agenda yang ditetapkan oleh Banmus DPRD sampai akhir Agustus, tetapi karena mempertimbangkan agenda nasional, lebih baik disegerakan malam ini," jelas Amin.
Komentar