Parlemen
Paripurna PAW, Naswin Rowo Sah Jadi Anggota DPRD Morotai

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melantik Naswin Rowo sebagai anggota DPRD melalui rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin, 1 September 2025.
Rapat paripurna yang digelar di lantai dua Kantor DPRD Morotai itu dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Rizki, didampingi Wakil Ketua I Jainudin Papala, serta dihadiri Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane.
PAW dilakukan untuk menggantikan almarhum Suaib Hi. Kamel, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan I Morotai Selatan, yang telah meninggal dunia. Dengan pelantikan ini, Naswin Rowo resmi menduduki kursi dewan hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Muhammad Rizki membacakan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 588/KPTS/MU/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Selain itu, proses PAW juga didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Nomor 3266/DPP/01/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang persetujuan PAW atas nama Suaib Hi. Kamel, serta Surat Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10/DPC-42.07/01/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Dengan pengucapan sumpah janji tersebut, Naswin Rowo sah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan siap menjalankan tugas legislasi, pengawasan, serta penganggaran bersama anggota dewan lainnya.
Komentar