Sorotan
KNPI Morotai Soroti Tunggakan Pajak Galian C dan Reaktivasi Kades Bermasalah

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai menyoroti dua persoalan penting yang dinilai merugikan daerah dan melemahkan integritas tata kelola pemerintahan.
Kedua isu tersebut adalah dugaan tunggakan pajak galian C oleh perusahaan pelaksana proyek, serta reaktivasi 23 kepala desa (kades) yang sebelumnya diberhentikan karena dugaan penyelewengan anggaran desa.
Ketua KNPI Morotai, Julkifli Samania, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, terdapat perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek fisik sejak 2022 hingga 2024 namun belum menyetorkan pajak galian C ke kas daerah. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp311 miliar dan tersebar di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika pajak galian C dari proyek-proyek ini dipungut dengan baik, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini jelas sangat besar untuk menunjang pembangunan Morotai,” kata Julkifli saat rapat dengar pendapat bersama DPRD, Selasa, 2 Seprember 2025.
Menurutnya, tunggakan pajak tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
KNPI meminta DPRD dan Pemda Morotai untuk bersikap tegas dan segera melaporkan perusahaan-perusahaan yang lalai membayar pajak galian C ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami mendesak agar perusahaan yang tidak taat pajak segera diproses hukum. Jangan sampai dibiarkan dan menjadi kebiasaan,” tegas Julkifli.
Anggota DPRD Pulau Morotai, Johor Boleu, menanggapi hal tersebut dengan mendukung desakan KNPI. Ia meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak mengikutsertakan perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak dalam proses tender proyek tahun ini dan ke depan.
“Perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya seharusnya tidak dilibatkan lagi. Ini bentuk sanksi dan upaya penegakan aturan,” ujarnya.
Selain persoalan pajak, KNPI juga mengecam kebijakan Pemerintah Daerah Morotai yang kembali mengaktifkan 23 kepala desa yang sebelumnya diberhentikan karena terindikasi melakukan penyelewengan dana desa.
Perwakilan KNPI, Cilfan Djaguna, menilai langkah itu sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi tindak pidana korupsi dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Masa orang yang diduga menyalahgunakan uang negara bisa kembali menjabat? Ini seperti merawat kejahatan,” kritik Cilfan.
Ia juga menuding DPRD kurang tegas dalam mengawasi kebijakan eksekutif, dan meminta agar pimpinan dewan bersikap lebih berani.
“Kalau tidak ada ketegasan, kejahatan anggaran akan terus terjadi di desa-desa. Ini preseden buruk,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Morotai, Hi. Jainal Karim, menyatakan bahwa lembaganya telah menyikapi masalah kepala desa tersebut melalui proses pengawasan dan rekomendasi. Namun, menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan eksekutif.
“Ranah eksekusi itu ada di Bupati, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kami di DPRD sudah menyampaikan sikap,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, kepala desa yang bersangkutan seharusnya bisa langsung diproses secara hukum.
“Kalau sudah ada bukti kuat, mereka bisa dilaporkan ke APH. Kita dukung penuh proses hukum,” tambah Jainal.
KNPI Morotai menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dua isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Julkifli menyatakan, akuntabilitas pemerintah daerah harus ditegakkan, baik dalam pengelolaan proyek maupun pelaksanaan pemerintahan desa.
“Kami tidak akan diam. Semua pihak yang merugikan keuangan daerah harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Komentar