Kolaborasi

Komitmen Pemprov Maluku Utara, Kemendes, dan Kejaksaan Awasi Dana Desa Real-Time

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos bersama Sekjen Kemendes, Jamintel, dan sejumlah pihak saat peluncuran aplikasi Jaga Desa. Foto: Humas Pemprov Maluku Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan Dana Desa melalui pemanfaatan sistem digital berbasis real-time.

Komitmen ini ditandai dengan peluncuran Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pengawasan keuangan desa yang memungkinkan pelacakan penggunaan Dana Desa secara langsung dan transparan.

Peluncuran aplikasi tersebut turut disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara seluruh bupati/wali kota se-Maluku Utara dengan Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing.

Dengan peluncuran ini, Maluku Utara menjadi provinsi kelima di Indonesia yang mengadopsi sistem Aplikasi Jaga Desa secara menyeluruh.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyampaikan bahwa pengawasan Dana Desa berbasis digital merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, penguatan pengawasan perlu melibatkan semua pihak, termasuk lembaga vertikal seperti kejaksaan.

“Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah harapan kita semua. Karena itu, tugas kepala daerah adalah membangun kemitraan lintas sektor, termasuk dengan kejaksaan, untuk memperkuat tata kelola keuangan yang aman dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem pemantauan real-time yang dikembangkan untuk mengawasi penggunaan Dana Desa secara transparan dan terukur. Aplikasi ini memungkinkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kejaksaan, hingga masyarakat.

Gubernur Sherly menilai penerapan aplikasi ini sebagai langkah konkret dalam mencegah penyimpangan dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

“Dengan dukungan sistem digital ini, pengawasan menjadi lebih tertib, akurat, dan terukur. Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri menunjukkan bahwa pengamanan Dana Desa tidak lagi hanya administratif, tetapi juga berbasis sistem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sherly mengingatkan bahwa pembangunan desa tidak bisa bergantung sepenuhnya pada Dana Desa. Oleh karena itu, ia mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari upaya membangun desa yang mandiri dan berkelanjutan.

“Kami mengajak dunia usaha di wilayah kabupaten/kota untuk terlibat mendukung pembangunan desa melalui dana CSR, terutama pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Melalui sinergi antara Pemprov Maluku Utara, Kemendes, kejaksaan, dan sektor swasta, peluncuran Aplikasi Jaga Desa diharapkan mampu menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Gubernur Sherly optimistis bahwa sistem ini akan mendorong desa-desa di Maluku Utara menjadi lebih mandiri, berdaya saing, dan mampu menggerakkan pembangunan dari tingkat paling bawah.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga