Pemerintah
PJ Kades Kusubibi, Halmahera Selatan Diduga Abaikan Tugas

Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, Irmayanti Kamarullah, diduga mengabaikan tugasnya sebagai kepala desa.
Dugaan ini muncul akibat ketidakhadiran PJ Kades dalam menjalankan aktivitas pemerintahan di desa, yang berdampak pada terhambatnya pelayanan serta pembangunan desa.
Menurut sumber internal pemerintahan desa, sejak dilantik hingga kini, Irmayanti hanya tercatat hadir empat kali di kantor desa. Sementara waktu sebagian besar dihabiskan di ibu kota kabupaten tanpa memberikan kejelasan kepada warga dan perangkat desa.
“PJ Kades Kusubibi cuma datang empat kali sejak SK diberikan. Sampai sekarang kami tidak tahu alasan pastinya,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakhadiran PJ Kades ini dinilai melanggar komitmen bersama yang telah ditandatangani dalam pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 16 Mei 2025. Dalam pakta integritas yang disepakati, kepala desa dan perangkatnya hanya diperbolehkan berada di ibu kota kabupaten maksimal 10 hari untuk urusan administrasi dan wajib segera kembali ke desa untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Akibat pengabaian tugas tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan fisik di Desa Kusubibi terhenti dan pelayanan kepada masyarakat mengalami hambatan.
“Karena PJ Kades tidak ada di tempat, pembangunan tidak berjalan. Kami yakin Kepala Dinas PMD Pak Zaki tahu soal ini, tapi tidak ada tindakan nyata,” tambah sumber tersebut.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi juga dikritik karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya. BPD dianggap membiarkan kondisi ini tanpa melakukan pengaduan atau langkah pengawasan yang tegas kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“BPD di sini tidak berfungsi. Jika berfungsi, mestinya sudah lapor ke DPMD. Tapi mereka malah membiarkan saja,” ujar sumber tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Irmayanti Kamarullah maupun Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, terkait dugaan pengabaian tugas ini.
Komentar