Parlemen

DPRD Halmahera Selatan Soroti Pengelolaan Obat dan Limbah Medis RSUD Labuha

Direktur RSUD Labuha, dr Titin Andriani. Foto: Din

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada Rabu, 10 September 2025.

Pertemuan ini menyoroti dua persoalan utama, yakni pengelolaan obat dan penanganan limbah medis yang dinilai belum optimal.

Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir, menjelaskan bahwa pemanggilan RSUD Labuha dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk fasilitas kesehatan daerah.

“Kami ingin mengetahui secara langsung bagaimana pengelolaan obat dan limbah medis di RSUD Labuha, karena keduanya menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Munawir saat memimpin RDP.

Salah satu isu yang mencuat dalam rapat adalah pembatasan jumlah obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai menyulitkan pasien, terutama yang berasal dari wilayah kepulauan.

Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriani, membenarkan adanya keterbatasan tersebut. Menurutnya, BPJS hanya menanggung obat untuk tujuh hari, sementara pasien dengan penyakit kronis seperti jantung membutuhkan konsumsi obat harian tanpa jeda.

“Pasien jantung harus minum obat setiap hari, tapi BPJS hanya menanggung untuk tujuh hari. Setelah itu, pasien harus kembali ke rumah sakit untuk mengambil obat. Ini sangat memberatkan bagi warga yang tinggal di pulau-pulau,” jelas dr. Titin.

Ia menambahkan, pengajuan klaim obat ke BPJS dilakukan melalui sistem paket dan hanya mencakup obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas). Obat di luar Fornas harus dibeli mandiri oleh pasien.

“Kalau masyarakat ingin obat gratis, ya harus datang tiap tujuh hari. Kalau tidak, mereka harus membeli sendiri,” ujarnya.

Selain masalah obat, DPRD juga menyoroti temuan limbah medis yang menumpuk di luar area RSUD beberapa waktu lalu. DPRD menilai, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

dr. Titin mengakui adanya kendala dalam sistem pengelolaan limbah, namun menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan awal sambil menunggu kerjasama resmi dengan pihak ketiga.

“Tumpukan limbah medis yang sempat ditemukan sudah kami bersihkan. Saat ini, limbah dikumpulkan, dibungkus dengan lakban, dan disimpan sementara di tempat khusus. Kami sedang menunggu penandatanganan MoU dengan pihak ketiga agar limbah bisa segera diangkut dan dimusnahkan,” terangnya.

Menutup RDP, Komisi I menegaskan akan terus memantau perkembangan pengelolaan pelayanan kesehatan di RSUD Labuha dan mendorong agar perbaikan segera dilakukan, khususnya dalam hal distribusi obat dan pengelolaan limbah sesuai standar kesehatan dan lingkungan.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga