Kasus

Kejari Belum Periksa Kadis PUPR Soal Jalan Fiktif di Sula

Ilustrasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula hingga kini belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) daerah setempat terkait dugaan korupsi proyek jalan senilai miliaran rupiah yang dinilai fiktif.

Proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2023, memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.972.077.614. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV SBU berdasarkan kontrak nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUR-KS/VI/2023.

Meski dana muka sebesar 30 persen atau senilai Rp1.320.288.177 telah dicairkan, progres pekerjaan proyek tersebut hingga saat ini masih 0 persen. Hal ini memicu kecurigaan bahwa proyek tersebut bersifat fiktif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, membenarkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Dinas PUPR belum dilakukan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sedang berjalan.

"Saat ini belum (pemeriksaan lanjutan). Namun pasti akan diperiksa," ujar Raimond saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin, 22 September 2025.

Ia menambahkan, penundaan pemeriksaan bukan karena tidak ada niat untuk menindaklanjuti kasus tersebut, tetapi karena penyidik masih menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama terkait data perusahaan pelaksana proyek.

"Alamat perusahaan itu berubah. Tahun 2023 terdaftar di Manado. Saat kami kroscek, ternyata sudah tidak beralamat di sana," ungkapnya saat diwawancarai pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurut Raimond, ketidakjelasan alamat perusahaan tersebut membuat proses pemanggilan saksi dan pihak terkait menjadi terhambat.

"Alamat perusahaan harus jelas agar kami (penyidik) tidak disalahkan. Kalau alamatnya salah dan orang yang dipanggil tidak datang, maka penyidik yang akan disalahkan. Jadi, kami pastikan dulu alamatnya benar, baru lakukan pemanggilan," tegasnya.

Meski proses penyidikan terus berjalan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.

Pihak Kejari memastikan akan tetap mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa Kepala Dinas PUPR sebagai salah satu pihak yang dianggap mengetahui detail proyek.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga