Pemerintah
Dana TKD Kota Tidore 2026 Dipangkas, Belanja Pegawai Terancam

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menghadapi tekanan serius akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat.
Penurunan dana ini mengancam kelancaran pembayaran belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji PPPK, dan biaya operasional lainnya.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan.
Rapat yang dipimpin Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, itu berlangsung di Aula Sultan Nuku, Senin, 29 September 2025.
Wali Kota Muhammad Sinen menyatakan bahwa di awal masa kepemimpinannya, pihaknya menghadapi ujian berat yang membutuhkan kesabaran dan pemikiran matang. Ia menegaskan pentingnya pengertian semua pihak terkait situasi ini.
“Meski belum diketahui secara pasti alasan pemangkasan, informasi yang kami dapat menunjukkan bahwa yang paling berpengaruh adalah Dana Alokasi Umum (DAU). Jika dana lain dapat dikurangi, DAU sebaiknya tidak dipotong karena perhitungannya sudah sangat jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penurunan DAU yang mencapai lebih dari Rp100 miliar akan berdampak luas bagi daerah, dan kondisi ini bukan hanya dialami Kota Tidore Kepulauan, melainkan juga seluruh daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, Wali Kota mengimbau Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar tidak menganggap persoalan ini hanya sebagai masalah lokal.
Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo menjelaskan bahwa rapat bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pimpinan OPD, Camat, dan Lurah mengenai penurunan Dana Transfer Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.
“Informasi ini harus disampaikan kepada masyarakat. Jika kondisi terburuk terjadi, maka pada 2026 tidak akan ada lagi dana bantuan, dana hibah, serta dana untuk kegiatan fisik dan belanja modal. Kami sedang membahas langkah strategis untuk menghadapi situasi ini,” jelas Sekda.
Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan sebesar 49 persen, dari sekitar Rp190,7 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp93,6 miliar pada 2026. Dana Alokasi Umum (DAU) juga turun sekitar 19 persen, dari Rp565,7 miliar menjadi Rp452,7 miliar. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mengalami pemotongan drastis hingga 80 persen, dari Rp49,2 miliar menjadi sekitar Rp8,8 miliar. Sementara itu, DAK nonfisik justru mengalami kenaikan sebesar 22 persen, dari Rp80,5 miliar menjadi sekitar Rp103,4 miliar.
Beberapa pos belanja pegawai juga terdampak signifikan. Gaji PPPK, misalnya, diproyeksikan turun dari sekitar Rp38,3 miliar pada 2025 menjadi nol pada 2026. Insentif fiskal juga mengalami pemotongan dari Rp6,5 miliar menjadi nol. Dana Desa mengalami penurunan dari sekitar Rp38,5 miliar menjadi Rp33,2 miliar.
Akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah tersebut, total pengurangan dana mencapai lebih dari Rp300 miliar, yang terdiri dari penurunan DBH, DAU, dan DAK fisik. Hal ini menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan diproyeksikan turun drastis, dari sekitar Rp1,16 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp797 miliar pada 2026.
Komentar